Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus
bebas dari segala tuduhan yang selama ini direkayasa akibat membongkar skandal mega korupsi
Century Gate yang sampai sekarang masih terkatung katung di KPK.
"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa
satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap
dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas
MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).
Diterimanya peninjauan kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung
membuktikan adanya politisasi perkara kader Partai Keadilan Sejahtera itu. Penjeratan
Misbakhun disebut akibat vokalnya terkait kasus bailout Bank Century ketika di DPR.
Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat
banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Dan
sekarang MA mengabulkan PK dan menyatakan bebas.
"Kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan dari segala tuntutan hukum,
dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula,"
kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.
Tunjuk Yusril untuk Langkah Selanjutnya
Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK)
kasusnya, Misbakhun menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Saya menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum
saya. Yusril sudah menyatakan bersedia. Saya akan ketemu lagi dengan beliau," kata Misbakhun
kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Ia menunjuk Yusril untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Saya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata
politisi PKS itu.
Inisiator Hak Angket Century itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan di bulan Ramadan.
"Ini kemenangan doa, barokah Ramadan yang turun ke saya. Ternyata masih ada hakim agung
yang masih terbuka hatinya dalam menengakkan kebenaran. Kemenangan ini merupakan berkah
bagi orang yang terzalimi," kata Misbakhun.
Home »
Warta DPP
» Misbakhun Korban Kriminalisasi, MA Putuskan 'Tidak Bersalah' dan Dikembalikan Nama Baiknya
Misbakhun Korban Kriminalisasi, MA Putuskan 'Tidak Bersalah' dan Dikembalikan Nama Baiknya
Written By Qassam Corporation on Sabtu, 28 Juli 2012 | 03.41
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar