Home » , » STUDI KRITIS PEMEKARAN KECAMATAN

STUDI KRITIS PEMEKARAN KECAMATAN

Written By Qassam Corporation on Jumat, 06 Juli 2012 | 18.53



Oleh
Nandang Hendrawan, S.E
(PANSUS Raperda Pemekaran Kecamatan)


Beberapa bulan belakangan ramai dibincangkan di kalangan masyarakat Bandar Lampung, terkait dengan rencana Pemkot yang akan memekarkan beberapa kecamatan dan kelurahan yang ada di Bandar Lampung. Hal ini semakin menguat dengan telah diserahkannya draf rancangan RAPERDA Penataan dan pembentukan Kelurahan dan Kecamatan Bandar Lampung oleh Pemkot pada Paripurna DPRD pada  2 April 2012 yang lalu.

Raperda ini diusulkan pemerintah kota untuk mengatasi dinamika dan permasalahan yang sering muncul dan berkembang di masyarakat. Dimana masyarakat menuntut pemerintah kota sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berbenah diri, meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia, memperbaiki kinerja, menetapkan organisasi serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat, oleh karena itu pemekaran kecamatan, kelurahan merupakan bentuk dari otonomi daerah.

Pemekaran Kecamatan dan kelurahan dilakukan sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat guna mempercepat pembangunan dan kemajuan masyarakat . Hal ini tentu dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, luas wilayah, jumlah penduduk serta ketersediaan aparatur.

Pemerintah kota Bandar Lampung meminta kecamatan dan kelurahan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik demi melayani masyarakat se-efisien dan semaksimal mungkin. Salah satu cara untuk meningkatkan hal tersebut adalah dengan memekarkan kecamatan dan kelurahan, karena  dengan semakin dekatnya akses masyarakat akan berdampak pada semakin optimal pula pelayanan terhadap masyarakat.
 
Pemerintah sangat mengharapkan dengan adanya pemekaran tersebut akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah akan lebih mampu menggerakan masyarakat dan di harapkan pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih baik dan efektif.

Untuk melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan yang semula satu kemudian di bagi menjadi dua bukanlah hal yang mudah. Harus adanya ketersediaan aparat yang tangguh dan terampil, organisasi pemerintahan yang mantap, mekanisme kerja yang efektif, keuangan yang memadai dan didukung dengan sarana prasarana dan kinerja yang memadai. Semuanya itu di maksudkan agar dapat menunjang kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan di kecamatan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan akan semakin optimal. Ditambah lagi dengan dibentuknya kecamatan dan kelurahan baru, maka harus disediakan pula fasilitas pendukung berupa puskesmas baru, polsek, dan fasilitas pendukung lainnya.

Agar rencana pemekaran tersebuat tidak sekedar bersifat administratif , tetapi mampu bersifat substantif, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah kota Bandar Lampung

Pertama, Sebelum kebijakan ini dibahas lebih lanjut, pemerintah kota harus terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja kecamatan dan kelurahan yang sudah ada saat ini, kemudian perlu juga dilakukan survey kepuasan pelayanan publik kepada masyarakat kota Bandar Lampung. Hal ini merupakan pondasi awal untuk mengukur efektifitas pelayanan publik. Apakah yang menjadi masalah adalah terkait factor akses, ketersediaan fasilitas, kualitas/kuantitas sumberdaya manusia, sampai pada aspek anggaran yang memadai.

Dikhawatirkan apabila variabel evaluasi ini tidak dilalukan pemerintah kota, kebijakan yang diambil akan semakin menimbulkan masalah baru, seperti fasilitas yang dibangun kedepannya kurang memadai, sehingga bukannya dipermudah, masyarakat malah semakin sulit untuk memperoleh pelayanan yang baik.

Kedua, Pemerintah kota harus juga menghitung rill rasio jumlah penduduk dengan ketersediaan jumlah aparatur dan luas wilayah. Seperti tertuang pada PP No. 19 tahun 2008 tentang persyaratan teknis pemekaran, yaitu, jumlah penduduk;  luas wilayah; rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan; aktivitas perekonomian; ketersediaan sarana dan prasarana.Ini perlu dilakukan sebagai proses optimalisasi pemberdayaan aparatur yang ada, sehingga tidak ada di kemudiaan hari kebijakan impor pegawai dari daerah lain, karena tentunya berindikasi pada kolusi.

Ketiga, Pemerintah kota harus menghitung betul kekuatan APBD, karena sumber pendanaan dari pelayanan publik adalah APBD, maka perlu dihitung dengan matang ketersediaan anggaran guna pemenuhan fasilitas yang akan dibangun. Dengan perhitungan yang matang, kita akan terhindar dari kemungkinan defisit anggaran, sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban akibat berkurangnya pos anggaran program kesejahteraan masyarakat disebabkan semakin besarnya pos anggaran untuk pembangunan fisik dan operasional perkantoran.

Terakhir, pemekaran kecamatan dan kelurahan merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat kedepan. Namun, sekali lagi hal ini haruslah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah kota Bandar Lampung jangan sampai kebijakan ini mengorbankan masyarakat Bandar Lampung dengan tidak terpenuhinya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Karena beban sosial ketika bertambahnya kecamatan haruslah berbanding lurus dengan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS-BANDAR LAMPUNG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger