Home » » PKS secara tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PKS secara tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Written By Qassam Corporation on Rabu, 21 Desember 2011 | 18.47

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai RUU Prioritas Tahun 2012. PKS menganggap, muatan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini sudah cukup melindungi kepentingan buruh dan dunia usaha.

PKS memandang, justru kekurangannya adalah pada law enforcement dan daya eksekusinya yang harus dioptimalkan oleh Pemerintah.

"PKS menolak karena beberapa alasan. Di antaranya, Pemerintah belum menyiapkan draft RUU dan Naskah Akademis (NA) nya, sehingga kami belum mengetahui konsepnya. Kami khawatir terdapat hal yang tidak pro dengan kepentingan buruh. Bahkan, justru memperburuk kondisi nasib buruh," ujar Mardani, anggota Fraksi PKS DPR, Kamis (15/12/2011).

Mardani menduga, pemerintah masih memiliki pandangan yang keliru mengenai upah buruh yang lebih menekankan pada pendekatan di tingkat provinsi daripada pendekatan di tingkat kota dan kabupaten. Selain itu, terkait menghapus pengupahan berbasis sektoral.

Persoalan lain, ujar Mardani, mengenai outsourcing dalam rekrutmen tenaga kerja. Pemerintah tidak mengajukan solusi yang komprehensif. "Misalnya, dengan memasukkan point buruh. outsourcing sebagai karyawan tetap. Hal ini sulit dilaksanakan karena ketidakjelasan perusahaan outsourcing. Seharusnya pemerintah mengusulkan agar buruh outsourcing menjadi karyawan tetap pada perusahaan tempat buruh outsourcing bekerja," tegasnya.

Selain itu, imbuhnya lagi, belum adanya sosialisasi yang melibatkan buruh secara menyeluruh mengenai rencana revisi RUU ini. Buktinya, banyaknya penolakan oleh serikat buruh.[pks/ismed]

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS-BANDAR LAMPUNG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger